Tuesday, July 30, 2019

Pembentukan Panitia Pilkades Rempek


Desa Rempek Gangga ikuti Pilkades Serentak November 2019

Pelantikan Panitia Pilkades Rempek | 22 Juli 2019


Desa Rempek akan pemilihan kepala Desa tahun 2019 bersama 24 Desa lainnya di KLU tahun 2019. Melihat hal tersebut, BPD REMPEK mengundang steakholder di Desa untuk pembentukan Panitia sebagai bentuk tahapan proses pemilihan Kepala Desa Rempek.
"seharusnya Juli ini sudah mulai kegiatan tahapan,  namun karena keterlambatan proses dari Tim Kabupaten kita baru bisa membentuk panitia tanggal 22 juli" ujar MULIADI BID. PEMERINTAHAN BPD REMPEK dalam sambutannya.  Kebetulan beliau yang menghadiri rapat koordinasi di kantor Dinas P2KBPMD KLU 2 Hari sebelum pembentukan panitia di Desa.
Rapat pembentukan Panitia Pilkades Rempek
| 22 Juli 2019

Sesuai dengan Perbup no 35 tahun 2017 tentang pilkades serentak,  BPD Membentuk panitia dengan mengundang unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat.
Melalui musdes pembentukan panitia tersebut terbentuk panitia Pilkades Rempek tahun 2019 sebanyak 9 orang dari berbagai unsur diatas dengan susunan panitia :
Suryadi Narmanto (Ketua), Erwin, S.Pd (sekretaris), Sahardi (Bendahara), Dekadi (seksi Keamanan), Ciptawan Azhar, S.Pd (seksi Pendaftaran), Saharianto, S.Pd.I (seksi Logistik), Putrawadi, SH (seksi Pemungutan Suara), Ahlul Sanadi (seksi Humas) dan Irawan, S.Pd (seksi Dokumentasi).
Musdes Pembentukan Panitia oleh BPD
| Telaga Maluku, 22 Juli 2019




Pada Hari itu Juga BPD langsung melantik panitia yang terbentuk dengan dipimpin dan diambil sumpah janji jabatannya oleh ketua BPD.

Harapannya, Panitia bisa mewujudkan demokrasi yang Aman, Adil dan Setara di Desa Rempek. Gangga. Jelas H. Sumiarto ketua BPD saat hendak mengakhiri acara tersebut. 

Thursday, May 16, 2019

Perdes Bumdes Rempek

Perdes Bumdes sudah Ditetapkan BPD | Rempek, 16 Mei 2019
Gambar 1. Rapat BPD Pleno Perdes Bumdes
Setelah sempat tertunda 1 minggu yang lalu, akhirnya Kamis 16 Mei 2019 BPD desa Rempek resmi menetapkan Peraturan Desa Rrmpek tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Perdes Bumdes merupakan perdes ke 3 yang ditetapkan BPD di tahun 2019 setelah menetapkan 2 perdes pada Januari lalu yaitu perdes Pasar dan Perlindungan Mata Air.

Dengan ditetapkannya Perdes Bumdes, diharapkan Bumdes bisa maksimal melakukan kegiatan usahanya tanpa ragu lagi tentang legalitas hukum keberadaan Bumdes di Desa. Bumdes diharapkan  bisa menjadi pendorong perekonomian Desa dengan menjadi mitra usaha para pelaku usaha yang ada di tengah-tengah masyarakat tanpa harus menjadi pesaing usaha masyarakat yang sudah ada sebelumnya. "Bumdes adalah mitra usaha masyarakat bukan pesaing", jelas ketua BPD H. Sumiarto dalam Pengantarnya saat rapat tersebut.

Gambar 2. Ketua BPD (H. Sumiarto)
Menyampaikan kata kata pengantar

Disisi lain, Kepala desa rempek juga menghimbau bahwa Bumdes harus memperlihatkan kerja professional dalam menjalankan usaha untuk bisa meyakinkan pemerintah dan masyarakat bahwa Bumdes bisa mendorong peningkatan ekonomi Desa, sehingga nantinya desa Rempek bisa menjadi desa mandiri dan bersaing. Karena saat ini, masyarakat belum percya dengan Bumdes dan masih ada isu negatif yang tersebar bahwa Bumdes di Desa menjadi ajang meraup keuntungan oknum tertentu, untuk menepis isu itulah Bumdes dan Desa harus bisa meyakinkan dengan membuktikannya melalui kerja nyata dan akuntabel. "saya sangat menyayangkan adanya isu negatif tentang Bumdes, padahal kita bekerja ikhlas semata mata untuk kepentingan masyarakat desa" jelas kepala Desa Rempek SYAIFUL BAHRI, SP dalam Sambutannya.
Gambar 3. Sambutan Kepala Desa Rempek


Maklum Bumdes masih Baru, namun yakinlah dengan bukti kerja nyata, komunikasi yang baik dan sosialisasi rutin kepada masyarakat, lambat laun masyarakat akan mengerti dan paham. Apalagi jika masyarakat sudah melihat dan merasakan hasil dari adanya Bumdes di Desa.

Setelah melalui proses Diskusi yang cukup alot, membahas masalah mekanisme pengembangan usaha Bumdes, akhirnya rapat yang dihadiri oleh Pemdes, BPD dan unsur pendamping desa serta Bumdes tersebut diakhiri dengan diberikannya kesempatan terakhir kepada Ketua BPD H. SUMIARTO untuk Menetapkan Perdes tentang BUMDes Tersebut. "Dengan mengucap rasa syukur kepada ALLAH, Bismillahirrohmanirrohim hari ini Kamis 16 Mei 2019 perdes tentang Bumdes Rempek resmi ditetapkan, tok tok tok". dengan diketoknya meja sidang pleno oleh ketua maka resmi Perdes sudah ditetapkan sebagai dasar hukum Bumdes Rempek.
Gambar 4.
Pleno Perdes oleh ketua BPD

Sekarang, Bumdes tinggal melaksanakan tugasnya sebagai motorik perekonomian masyarakat di Desa Rempek dan membuktikan bahwa Rempek bisa mebjadi desa Mandiri. Jelas Maidianto (sekretaris BPD) saat menyampaikan kata kata terakhir sebelum penutupan acara pleno. Dengan membaca Alhamdulillah akhirnya rapat tersebut berakhir dengan Khidmat.



Sunday, April 7, 2019

Musyawarah Kerjasama Pemanfaatan Mata Air antara BKPHL Rinbar dengan BUMDes Rempek Kec. Gangga KLU

PERTEMUAN PEMBAHASAN RENCANA KERJASAMA PEMANFAATAN MATA AIR | Mataram, 8 Maret 2019

Gambar. 1 : Diskusi antara KPHL Rinbar dengan BUMDes Rempek dan KSU Kompak Sejahtera

"Memanfaatkan hasil hutan, termasuk pemanfaatan mata air untuk kebutuhan Air Bersih masyarakat Desa harus berizin/Legal" Teguh Gatot Yuwono, S.Hut, M.Eng

Kata-kata diataslah yang mendasari Pemdes Rempek meminta Audiensi pembahasan rencana kerjasama Pemanfaatan Mata Air antara BUMDEs Rempek dengan KPHL Rinbar. 1 minggu sebelumnya, Pemdes Rempek mengirim permohonan audiensi dan ditanggapi oleh KPH Rinbar sehingga pada hari ini, Senin 8 April acara Tersebut bisa dilaksanakan di Aula Kantor KPHL Rinbar di Mataram.

"kami berterima kasih kepada Pemdes Rempek yang sudah berniat membangun kerjasama dengan Kami" ujar Mustara Hadi (KKPH Rinjani Barat).

Pasalnya, Masyarakat Rempek sudah memanfaatkan air dari Kawasan Hutan selama 12 tahun, dan belum secara resmi ada kerjasama dengan kehutanan selaku pengelola Kawasan Hutan. "kami merencanakan Kerjasama untuk menghindari Pungli" Kata Saiful Bahri (Kades Rempek).

Setelah melakukan diskusi Panjang, bersama-sama membahas skema dan langkah-langkahnya menyusun kerjasama, akhirnya para pihak (BUMDes dan KPH Rinbar) menyepakati untuk membangun kerjasama Pemanfaatan Mata Air dalam Kawasan Huutan.

Harapannya, kedepan Kerjasama ini menjadi contoh bagi Desa-desa lain di NTB dan menjadi sumber pendapatan Negara (Provinsi/Kab./Kota) untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

Thursday, January 17, 2019

Pelantikan Kepala Dusun 2019

Pelantikan 4 Pelaksana Kewilayahan desa Rempek | 14 Januari 2019

Gambar 1 :
KADUS yang baru dilantik
Pelantikan pelaksana kewilayahan yang dilaksanakan Panitia Pengisian Perangkat Desa Rempek tahun 2019 merupakan acara puncak dari sekian banyak tahapan yang dilaksanakan Panitia seleksi untuk pengisian perangkat desa formasi pelaksana kewilayahan, Dusun-dusun yang melakukan seleksi adalah dsaun Rempek Timur, Dasan Banjur, Dasan Dangar dan Montong Pal. 

Setelah melakukan seleksi administrasi, tes tulis dan tes wawancara, panitia seleksi menetapkan 4 orang calon yang lulus dengan peringkat I yaitu IDEPAN SUHENDRA untuk pelaksana kewilayahan Rempek Timur, DEMI SUDRA, S.Pt untuk pelaksana kewilayahan Dasan Banjur, EDI SUCENDI untuk pelaksana kewilayahan Dasan Dangar dan SRINADI untuk pelaksana kewilayahan Montong Pal. 4 orang tersebut kemudian di lantik berdasarkan nota persetujuan Camat Gangga Kab. Lombok Utara.

Acara pelantikan dihadiri oleh semua kadus di desa rempek, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kepala desa dan camat gangga, besrta Panitia seleksi selaku pelaksana kegiatan tersebut.

Gambar 2 :
Sambutan Camat Gangga
Setelah laporan Panitia selesai disampaikan, kesempatan diberikan kepaa Camat Gangga untuk memberikan pesan pesan penting melalui sambutannya. Camat gangga menegaskan, Para Kadus yang dilantik harus kerja profesional, mengingat banyak pekerjaan pelayanan masyarakat terkait rehab rekon pasca gempa lombok menunggu untuk dituntaskan.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, yang dipimpin langsung oleh kades rempek bapak Saiful Bahri, SP. dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian SK.
Gambar 3 :
Penyerahan SK Kadus
Dipenghujung acara ust. Imam Ghozali memimpin doa untuk keberkahan acara dan berharap semua rangkaian acara bernilai ibadah disisi Allah SWT.

Gambar 4 :
Photo bersama sesaat setelah pelantikan

Tuesday, July 17, 2018

"KDRT Wajib diantisipasi sejak dini"
Pesan Sekdes Rempek Irwan Sahadi pada sambutannya dalam membuka acara sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Aula Kantor Desa Rempek (17 Juli 2018)
Gambar : Acara sosialisasi KDRT yang diselenggarakan Disos KLU
di desa Rempek Kec. Gangga
Pada acara tersebut, mbak Fitri selaku Narasumber acara menyampaikan dengan sangat Lugas faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya KDRT dalam rumah tangga. Selain itu Narasumber juga mencoba memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana mengantisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga "bina rumah tangga dengan cinta dan kasih sayang, jika ada masalah bicarakan persoalan dengan baik dan bersama sama" pesannya dalam menyampaikan materi pada acara tersebut.
Pada sosialisasi tersebut juga hadir Kanid Reskrim Polsek Gangga bapak Agus Sugianto, kehadirannya untuk menjelaskan bagaimana penerapan aturan dalam penanganan kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga. "Tugas pokok polisi adalah pelayan masyarakat" tuturnya dalam penjelasan singkatnya. Dalam hal tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi undang-undang juga sudah mengatur bagaimana proses penanganannya. Untuk mengantisipasi terjadinya KDRT baiknya dilakukan koordinasi-koordinasi antar penegak hukum dan masyarakat sebelum selanjutnya mengadukan persoalan kepada kepolisian, tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya salah keputusan yang diambil oleh warga dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam warga masyarakat desa.
Para peserta memahami maksud dan tujuan sosialisasi dan harapannya masyarakat bisa mengamalkan dan mensosialisaikan dalam keluarga masing-masing tentang pentingnya menekan terjadinya KDRT pada warga desa yang lain.

Sunday, July 15, 2018

MKD Rempek

MKD Rempek Akhirnya Terbentuk
Rempek|Juli 2018

Desa Rempek akhirnya resmi membentuk Majelis Krama Desa (MKD) di Desa Rempek Kec. Gangga Kab. Lombok Utara.
Setelah dibahas Perdes MKD Juni lalu di Desa Rempek, akhirnya hari ini Senin 16 Juli 2018 Pemdes bersama BPD resmi membentuk Pengurus MKD yang terdiri dari 11 orang  keterwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh adat, tokoh Agama dan Perempuan.
Acara pembentukan MKD Rempek. (16 Juli 2018)
Photo : Antok

"MKD harus kerja maksimal untuk membantu Pemdes" Kata Kades Rempek Rinadim dalam pengantarnya.
MKD akan bertugas menyelesaikan masalah tindak pidana ringan,  masalah adat dan kasus perdata.
"kita harus menghidupkan adat nenek moyang yang sebenarnya memang cukup baik dalam memelihara kerukunan warga" ujar ketua BPD Sumiarto dalam sambutannya.
MKD setelah terbentuk memiliki PR besar untuk inventarisasi adat istiadat desa, sosialisasi MKD dan membuat mekanisme kerja MKD di desa.
Kamardi yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut menegaskan, MKD harus kerja keras mengawal lembaga baru tersebut, pasalnya MKD adalah bagian dari visi misi pemkab Lombok Utara. tuturnya menjelaskan.

Masyarakat Adat Gumantar

MASYARAKAT ADAT GUMANTAR MULAI TERSENYUM
Gumantar | Juli 2018

tim verifikasi di Tenggorong Gumantar saat verifikasi usulan kerjasama kemitraan kehutanan Gapoktan Sangapati. Minggu 15 Juli 2018
(Photo : Antok)


Seperti judul di atas gambaran wajah masyarakat Adat Desa Belek yang mengusulkan kemitraan Kemitraan Kehutanan dengan KPHL Rinjani Barat Pentas Lombok.
Pasalnya, Saat tim verifikasi dari Kementrian LHK Jakarta, meninjau usulan kerjasama Kemitraan Kehutanan yang turun langsung ke Desa Belek Gumantar menyatakan, masyarakat adat desa Belek yang akan bekerja sama dengan KPH dalam mengelola kawasan hutan dengan skema Kemitraan Kehutanan layak untuk ditindak lanjuti.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada tim yang sudah datang membantu kami dalam wacana pengelolaan hutan ini" tutur Kades Gumantar Japarti.
Sejak terbentuknya, Gapoktan Sangapati yang menjadi Lembaga MA dalam mengelola hutan di Gumantar dengan Pemdes terus memberikan penyadaran tentang pentingnya menjaga dan mengelola hutan. Sejak diusulkannya kerjasama 2017 lalu, akhirnya masyarakat adat berkeyakinan ada harapan mereka mendapat izin yang jelas, setelah 22 tahun lamanya warga mengelola hutan tanpa kepastian hak kelola yang pasti.
Verifikasi yang dilakukan adalah pemeriksaan kebenaran dokumen dan fisik dilapangan. Pemeriksaan yang dilaksanakan terdiri dari mencocokkan data anggota dengan Fotocopy KTP dan KK untuk memastikan anggota adalah penduduk setempat, memastikan kesiapan lembaga Gapoktan dan pemeriksaan lokasi dengan datang langsung ke kawasan hutan Gumantar.
Setelah melakukan verifikasi, tim pun membuat berita acara dan ditanda tangani langsung secara bersama sama di rumah kepala desa Gumantar.


Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...