Thursday, May 16, 2019

Perdes Bumdes Rempek

Perdes Bumdes sudah Ditetapkan BPD | Rempek, 16 Mei 2019
Gambar 1. Rapat BPD Pleno Perdes Bumdes
Setelah sempat tertunda 1 minggu yang lalu, akhirnya Kamis 16 Mei 2019 BPD desa Rempek resmi menetapkan Peraturan Desa Rrmpek tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Perdes Bumdes merupakan perdes ke 3 yang ditetapkan BPD di tahun 2019 setelah menetapkan 2 perdes pada Januari lalu yaitu perdes Pasar dan Perlindungan Mata Air.

Dengan ditetapkannya Perdes Bumdes, diharapkan Bumdes bisa maksimal melakukan kegiatan usahanya tanpa ragu lagi tentang legalitas hukum keberadaan Bumdes di Desa. Bumdes diharapkan  bisa menjadi pendorong perekonomian Desa dengan menjadi mitra usaha para pelaku usaha yang ada di tengah-tengah masyarakat tanpa harus menjadi pesaing usaha masyarakat yang sudah ada sebelumnya. "Bumdes adalah mitra usaha masyarakat bukan pesaing", jelas ketua BPD H. Sumiarto dalam Pengantarnya saat rapat tersebut.

Gambar 2. Ketua BPD (H. Sumiarto)
Menyampaikan kata kata pengantar

Disisi lain, Kepala desa rempek juga menghimbau bahwa Bumdes harus memperlihatkan kerja professional dalam menjalankan usaha untuk bisa meyakinkan pemerintah dan masyarakat bahwa Bumdes bisa mendorong peningkatan ekonomi Desa, sehingga nantinya desa Rempek bisa menjadi desa mandiri dan bersaing. Karena saat ini, masyarakat belum percya dengan Bumdes dan masih ada isu negatif yang tersebar bahwa Bumdes di Desa menjadi ajang meraup keuntungan oknum tertentu, untuk menepis isu itulah Bumdes dan Desa harus bisa meyakinkan dengan membuktikannya melalui kerja nyata dan akuntabel. "saya sangat menyayangkan adanya isu negatif tentang Bumdes, padahal kita bekerja ikhlas semata mata untuk kepentingan masyarakat desa" jelas kepala Desa Rempek SYAIFUL BAHRI, SP dalam Sambutannya.
Gambar 3. Sambutan Kepala Desa Rempek


Maklum Bumdes masih Baru, namun yakinlah dengan bukti kerja nyata, komunikasi yang baik dan sosialisasi rutin kepada masyarakat, lambat laun masyarakat akan mengerti dan paham. Apalagi jika masyarakat sudah melihat dan merasakan hasil dari adanya Bumdes di Desa.

Setelah melalui proses Diskusi yang cukup alot, membahas masalah mekanisme pengembangan usaha Bumdes, akhirnya rapat yang dihadiri oleh Pemdes, BPD dan unsur pendamping desa serta Bumdes tersebut diakhiri dengan diberikannya kesempatan terakhir kepada Ketua BPD H. SUMIARTO untuk Menetapkan Perdes tentang BUMDes Tersebut. "Dengan mengucap rasa syukur kepada ALLAH, Bismillahirrohmanirrohim hari ini Kamis 16 Mei 2019 perdes tentang Bumdes Rempek resmi ditetapkan, tok tok tok". dengan diketoknya meja sidang pleno oleh ketua maka resmi Perdes sudah ditetapkan sebagai dasar hukum Bumdes Rempek.
Gambar 4.
Pleno Perdes oleh ketua BPD

Sekarang, Bumdes tinggal melaksanakan tugasnya sebagai motorik perekonomian masyarakat di Desa Rempek dan membuktikan bahwa Rempek bisa mebjadi desa Mandiri. Jelas Maidianto (sekretaris BPD) saat menyampaikan kata kata terakhir sebelum penutupan acara pleno. Dengan membaca Alhamdulillah akhirnya rapat tersebut berakhir dengan Khidmat.



1 comment:

Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...