Rempek|Juli 2018
Desa Rempek akhirnya resmi membentuk Majelis Krama Desa (MKD) di Desa Rempek Kec. Gangga Kab. Lombok Utara.
Setelah dibahas Perdes MKD Juni lalu di Desa Rempek, akhirnya hari ini Senin 16 Juli 2018 Pemdes bersama BPD resmi membentuk Pengurus MKD yang terdiri dari 11 orang keterwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh adat, tokoh Agama dan Perempuan.
Acara pembentukan MKD Rempek. (16 Juli 2018) Photo : Antok |
"MKD harus kerja maksimal untuk membantu Pemdes" Kata Kades Rempek Rinadim dalam pengantarnya.
MKD akan bertugas menyelesaikan masalah tindak pidana ringan, masalah adat dan kasus perdata.
"kita harus menghidupkan adat nenek moyang yang sebenarnya memang cukup baik dalam memelihara kerukunan warga" ujar ketua BPD Sumiarto dalam sambutannya.
MKD setelah terbentuk memiliki PR besar untuk inventarisasi adat istiadat desa, sosialisasi MKD dan membuat mekanisme kerja MKD di desa.
Kamardi yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut menegaskan, MKD harus kerja keras mengawal lembaga baru tersebut, pasalnya MKD adalah bagian dari visi misi pemkab Lombok Utara. tuturnya menjelaskan.
No comments:
Post a Comment