Thursday, May 16, 2019

Perdes Bumdes Rempek

Perdes Bumdes sudah Ditetapkan BPD | Rempek, 16 Mei 2019
Gambar 1. Rapat BPD Pleno Perdes Bumdes
Setelah sempat tertunda 1 minggu yang lalu, akhirnya Kamis 16 Mei 2019 BPD desa Rempek resmi menetapkan Peraturan Desa Rrmpek tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Perdes Bumdes merupakan perdes ke 3 yang ditetapkan BPD di tahun 2019 setelah menetapkan 2 perdes pada Januari lalu yaitu perdes Pasar dan Perlindungan Mata Air.

Dengan ditetapkannya Perdes Bumdes, diharapkan Bumdes bisa maksimal melakukan kegiatan usahanya tanpa ragu lagi tentang legalitas hukum keberadaan Bumdes di Desa. Bumdes diharapkan  bisa menjadi pendorong perekonomian Desa dengan menjadi mitra usaha para pelaku usaha yang ada di tengah-tengah masyarakat tanpa harus menjadi pesaing usaha masyarakat yang sudah ada sebelumnya. "Bumdes adalah mitra usaha masyarakat bukan pesaing", jelas ketua BPD H. Sumiarto dalam Pengantarnya saat rapat tersebut.

Gambar 2. Ketua BPD (H. Sumiarto)
Menyampaikan kata kata pengantar

Disisi lain, Kepala desa rempek juga menghimbau bahwa Bumdes harus memperlihatkan kerja professional dalam menjalankan usaha untuk bisa meyakinkan pemerintah dan masyarakat bahwa Bumdes bisa mendorong peningkatan ekonomi Desa, sehingga nantinya desa Rempek bisa menjadi desa mandiri dan bersaing. Karena saat ini, masyarakat belum percya dengan Bumdes dan masih ada isu negatif yang tersebar bahwa Bumdes di Desa menjadi ajang meraup keuntungan oknum tertentu, untuk menepis isu itulah Bumdes dan Desa harus bisa meyakinkan dengan membuktikannya melalui kerja nyata dan akuntabel. "saya sangat menyayangkan adanya isu negatif tentang Bumdes, padahal kita bekerja ikhlas semata mata untuk kepentingan masyarakat desa" jelas kepala Desa Rempek SYAIFUL BAHRI, SP dalam Sambutannya.
Gambar 3. Sambutan Kepala Desa Rempek


Maklum Bumdes masih Baru, namun yakinlah dengan bukti kerja nyata, komunikasi yang baik dan sosialisasi rutin kepada masyarakat, lambat laun masyarakat akan mengerti dan paham. Apalagi jika masyarakat sudah melihat dan merasakan hasil dari adanya Bumdes di Desa.

Setelah melalui proses Diskusi yang cukup alot, membahas masalah mekanisme pengembangan usaha Bumdes, akhirnya rapat yang dihadiri oleh Pemdes, BPD dan unsur pendamping desa serta Bumdes tersebut diakhiri dengan diberikannya kesempatan terakhir kepada Ketua BPD H. SUMIARTO untuk Menetapkan Perdes tentang BUMDes Tersebut. "Dengan mengucap rasa syukur kepada ALLAH, Bismillahirrohmanirrohim hari ini Kamis 16 Mei 2019 perdes tentang Bumdes Rempek resmi ditetapkan, tok tok tok". dengan diketoknya meja sidang pleno oleh ketua maka resmi Perdes sudah ditetapkan sebagai dasar hukum Bumdes Rempek.
Gambar 4.
Pleno Perdes oleh ketua BPD

Sekarang, Bumdes tinggal melaksanakan tugasnya sebagai motorik perekonomian masyarakat di Desa Rempek dan membuktikan bahwa Rempek bisa mebjadi desa Mandiri. Jelas Maidianto (sekretaris BPD) saat menyampaikan kata kata terakhir sebelum penutupan acara pleno. Dengan membaca Alhamdulillah akhirnya rapat tersebut berakhir dengan Khidmat.



Sunday, April 7, 2019

Musyawarah Kerjasama Pemanfaatan Mata Air antara BKPHL Rinbar dengan BUMDes Rempek Kec. Gangga KLU

PERTEMUAN PEMBAHASAN RENCANA KERJASAMA PEMANFAATAN MATA AIR | Mataram, 8 Maret 2019

Gambar. 1 : Diskusi antara KPHL Rinbar dengan BUMDes Rempek dan KSU Kompak Sejahtera

"Memanfaatkan hasil hutan, termasuk pemanfaatan mata air untuk kebutuhan Air Bersih masyarakat Desa harus berizin/Legal" Teguh Gatot Yuwono, S.Hut, M.Eng

Kata-kata diataslah yang mendasari Pemdes Rempek meminta Audiensi pembahasan rencana kerjasama Pemanfaatan Mata Air antara BUMDEs Rempek dengan KPHL Rinbar. 1 minggu sebelumnya, Pemdes Rempek mengirim permohonan audiensi dan ditanggapi oleh KPH Rinbar sehingga pada hari ini, Senin 8 April acara Tersebut bisa dilaksanakan di Aula Kantor KPHL Rinbar di Mataram.

"kami berterima kasih kepada Pemdes Rempek yang sudah berniat membangun kerjasama dengan Kami" ujar Mustara Hadi (KKPH Rinjani Barat).

Pasalnya, Masyarakat Rempek sudah memanfaatkan air dari Kawasan Hutan selama 12 tahun, dan belum secara resmi ada kerjasama dengan kehutanan selaku pengelola Kawasan Hutan. "kami merencanakan Kerjasama untuk menghindari Pungli" Kata Saiful Bahri (Kades Rempek).

Setelah melakukan diskusi Panjang, bersama-sama membahas skema dan langkah-langkahnya menyusun kerjasama, akhirnya para pihak (BUMDes dan KPH Rinbar) menyepakati untuk membangun kerjasama Pemanfaatan Mata Air dalam Kawasan Huutan.

Harapannya, kedepan Kerjasama ini menjadi contoh bagi Desa-desa lain di NTB dan menjadi sumber pendapatan Negara (Provinsi/Kab./Kota) untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

Thursday, January 17, 2019

Pelantikan Kepala Dusun 2019

Pelantikan 4 Pelaksana Kewilayahan desa Rempek | 14 Januari 2019

Gambar 1 :
KADUS yang baru dilantik
Pelantikan pelaksana kewilayahan yang dilaksanakan Panitia Pengisian Perangkat Desa Rempek tahun 2019 merupakan acara puncak dari sekian banyak tahapan yang dilaksanakan Panitia seleksi untuk pengisian perangkat desa formasi pelaksana kewilayahan, Dusun-dusun yang melakukan seleksi adalah dsaun Rempek Timur, Dasan Banjur, Dasan Dangar dan Montong Pal. 

Setelah melakukan seleksi administrasi, tes tulis dan tes wawancara, panitia seleksi menetapkan 4 orang calon yang lulus dengan peringkat I yaitu IDEPAN SUHENDRA untuk pelaksana kewilayahan Rempek Timur, DEMI SUDRA, S.Pt untuk pelaksana kewilayahan Dasan Banjur, EDI SUCENDI untuk pelaksana kewilayahan Dasan Dangar dan SRINADI untuk pelaksana kewilayahan Montong Pal. 4 orang tersebut kemudian di lantik berdasarkan nota persetujuan Camat Gangga Kab. Lombok Utara.

Acara pelantikan dihadiri oleh semua kadus di desa rempek, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kepala desa dan camat gangga, besrta Panitia seleksi selaku pelaksana kegiatan tersebut.

Gambar 2 :
Sambutan Camat Gangga
Setelah laporan Panitia selesai disampaikan, kesempatan diberikan kepaa Camat Gangga untuk memberikan pesan pesan penting melalui sambutannya. Camat gangga menegaskan, Para Kadus yang dilantik harus kerja profesional, mengingat banyak pekerjaan pelayanan masyarakat terkait rehab rekon pasca gempa lombok menunggu untuk dituntaskan.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, yang dipimpin langsung oleh kades rempek bapak Saiful Bahri, SP. dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian SK.
Gambar 3 :
Penyerahan SK Kadus
Dipenghujung acara ust. Imam Ghozali memimpin doa untuk keberkahan acara dan berharap semua rangkaian acara bernilai ibadah disisi Allah SWT.

Gambar 4 :
Photo bersama sesaat setelah pelantikan

Tuesday, July 17, 2018

"KDRT Wajib diantisipasi sejak dini"
Pesan Sekdes Rempek Irwan Sahadi pada sambutannya dalam membuka acara sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Aula Kantor Desa Rempek (17 Juli 2018)
Gambar : Acara sosialisasi KDRT yang diselenggarakan Disos KLU
di desa Rempek Kec. Gangga
Pada acara tersebut, mbak Fitri selaku Narasumber acara menyampaikan dengan sangat Lugas faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya KDRT dalam rumah tangga. Selain itu Narasumber juga mencoba memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana mengantisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga "bina rumah tangga dengan cinta dan kasih sayang, jika ada masalah bicarakan persoalan dengan baik dan bersama sama" pesannya dalam menyampaikan materi pada acara tersebut.
Pada sosialisasi tersebut juga hadir Kanid Reskrim Polsek Gangga bapak Agus Sugianto, kehadirannya untuk menjelaskan bagaimana penerapan aturan dalam penanganan kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga. "Tugas pokok polisi adalah pelayan masyarakat" tuturnya dalam penjelasan singkatnya. Dalam hal tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi undang-undang juga sudah mengatur bagaimana proses penanganannya. Untuk mengantisipasi terjadinya KDRT baiknya dilakukan koordinasi-koordinasi antar penegak hukum dan masyarakat sebelum selanjutnya mengadukan persoalan kepada kepolisian, tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya salah keputusan yang diambil oleh warga dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam warga masyarakat desa.
Para peserta memahami maksud dan tujuan sosialisasi dan harapannya masyarakat bisa mengamalkan dan mensosialisaikan dalam keluarga masing-masing tentang pentingnya menekan terjadinya KDRT pada warga desa yang lain.

Sunday, July 15, 2018

MKD Rempek

MKD Rempek Akhirnya Terbentuk
Rempek|Juli 2018

Desa Rempek akhirnya resmi membentuk Majelis Krama Desa (MKD) di Desa Rempek Kec. Gangga Kab. Lombok Utara.
Setelah dibahas Perdes MKD Juni lalu di Desa Rempek, akhirnya hari ini Senin 16 Juli 2018 Pemdes bersama BPD resmi membentuk Pengurus MKD yang terdiri dari 11 orang  keterwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh adat, tokoh Agama dan Perempuan.
Acara pembentukan MKD Rempek. (16 Juli 2018)
Photo : Antok

"MKD harus kerja maksimal untuk membantu Pemdes" Kata Kades Rempek Rinadim dalam pengantarnya.
MKD akan bertugas menyelesaikan masalah tindak pidana ringan,  masalah adat dan kasus perdata.
"kita harus menghidupkan adat nenek moyang yang sebenarnya memang cukup baik dalam memelihara kerukunan warga" ujar ketua BPD Sumiarto dalam sambutannya.
MKD setelah terbentuk memiliki PR besar untuk inventarisasi adat istiadat desa, sosialisasi MKD dan membuat mekanisme kerja MKD di desa.
Kamardi yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut menegaskan, MKD harus kerja keras mengawal lembaga baru tersebut, pasalnya MKD adalah bagian dari visi misi pemkab Lombok Utara. tuturnya menjelaskan.

Masyarakat Adat Gumantar

MASYARAKAT ADAT GUMANTAR MULAI TERSENYUM
Gumantar | Juli 2018

tim verifikasi di Tenggorong Gumantar saat verifikasi usulan kerjasama kemitraan kehutanan Gapoktan Sangapati. Minggu 15 Juli 2018
(Photo : Antok)


Seperti judul di atas gambaran wajah masyarakat Adat Desa Belek yang mengusulkan kemitraan Kemitraan Kehutanan dengan KPHL Rinjani Barat Pentas Lombok.
Pasalnya, Saat tim verifikasi dari Kementrian LHK Jakarta, meninjau usulan kerjasama Kemitraan Kehutanan yang turun langsung ke Desa Belek Gumantar menyatakan, masyarakat adat desa Belek yang akan bekerja sama dengan KPH dalam mengelola kawasan hutan dengan skema Kemitraan Kehutanan layak untuk ditindak lanjuti.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada tim yang sudah datang membantu kami dalam wacana pengelolaan hutan ini" tutur Kades Gumantar Japarti.
Sejak terbentuknya, Gapoktan Sangapati yang menjadi Lembaga MA dalam mengelola hutan di Gumantar dengan Pemdes terus memberikan penyadaran tentang pentingnya menjaga dan mengelola hutan. Sejak diusulkannya kerjasama 2017 lalu, akhirnya masyarakat adat berkeyakinan ada harapan mereka mendapat izin yang jelas, setelah 22 tahun lamanya warga mengelola hutan tanpa kepastian hak kelola yang pasti.
Verifikasi yang dilakukan adalah pemeriksaan kebenaran dokumen dan fisik dilapangan. Pemeriksaan yang dilaksanakan terdiri dari mencocokkan data anggota dengan Fotocopy KTP dan KK untuk memastikan anggota adalah penduduk setempat, memastikan kesiapan lembaga Gapoktan dan pemeriksaan lokasi dengan datang langsung ke kawasan hutan Gumantar.
Setelah melakukan verifikasi, tim pun membuat berita acara dan ditanda tangani langsung secara bersama sama di rumah kepala desa Gumantar.


Saturday, June 9, 2018

Meningkatkan Ekonomi dengan menanam Melon

Desa Gumantar|2018

Gambar 1. Demplot tanaman melon
desa Gumantar Kayangan
photo : Antok

Gumantar adalah 1 dari 9 desa yang ada di Kecamatan Kayangan Lombok Utara, desa yang terkenal dengan keberadaan masyarakat
adat dasan beleq tersebut memiliki potensi yang cukup beragam terutama di bidang pertanian. Dengan sumber daya alam yang mendukung rata rata pekerjaan pokok warga desa adalah petani, pekebun dan peternak.

Para petani di desa biasa mengembangkan tanaman pangan seperti jagung dan padi, namun karena debit air di musim panas menurun warga hanya bisa menanam padi sekali saja sisanya mereka memanfaatkan sawah untuk menanam jagung atau kacang tanah. melihat kondisi tersebut Nurahman seorang petani horticultural  di Nangka Lombok Gumantar mulai berfikir bagaimana caranya supaya petani bisa menambah penghasilan dengan kondisi yang dihadapai pada musim kemarau, lama ia berfikir sejak ia dan temannya yang lain diangkat menjadi pengurus P3A desa Gumantar 2017 lalu, karena menurutnya menjadi pengurus p3a adalah bertanggungjawab bagaimana supaya petani tetap mampu menyambung hidup dengan bertani pada musim yang ketergantungannya terhadap air sangat tinggi, "sejak kami diangkat menjadi pengurus P3A beban yang paling saya fikirkan adalah bagaimana mencari jalan keluar bagi anggota saat mulai memasuki musim panas, karena menanam jagung dan kacang petani sering mengeluh disebabkan merasa rugi dan perawatan rumit" tuturnya mengungkapkan persoalannya.
setelah rembuk dengan kawan-kawannya di desa iapun berinisiatif mengembangkan tanaman horticultural  bagi anggota P3A yang lain karena sebelum menjadi pengurus ia memang sudah membentuk kelompok Sampe Angen yang fokus mengembangkan horticultural. terbukti sudah harapan Nurahman, dilahan demplot tanaman cabe dan Melon Kelompok Sampe Angen terlihat pemandangan buah melon dan cabe yang siap panen, "ini berkat kerjasama petani yang kami bina" ujarnya. selain menanam di lahan masing-masing anggota kelompok mnyepakati 1 hektar lahan anggota yang dijadikan sebagai demplot percontohan dan tempat pembelajaran. "menanam cabe dan Melon lebih banyak menghasilkan daripada menanam jagung, sekalipun biaya awalnya cukup besar namun pemeliharaannya mudah dan panennya menjanjikan" jelas Nurhamdi, salah seorang petani demplot kebun melon Klp. Sampe Angen Gumantar.

Sampai saat ini, kelompok horticultural  yang dipimpin Nurahman sudah beranggotakan 50 orang yang tersbar di 4 dusun, tediri dari 20 orang anggota lama, 20 orang anggota pemula dan 10 orang lainnya terdiri dari para pemuda. "sekarang kelompok sudah menghasilkan dan pemasaranya sudah jelas, harapannya penani bisa terus berkembang dan ada pihak yang membantu kami dalam hal permodalan" tambah Nurahman mengungkapkan keinginannya. Pasalnya, keterbatasan modal menjadi kendala kelompok untuk mengembangkan horticultural  padahal menggeluti horti sangat membantu meningkatkan ekonomi warga. sampai mereka mengungkapkan jika ada pihak lain yang membantu dalam bentuk pinjaman atau bagi hasil mereka akn sangat bersyukur. "kami juga tidak mau menerima bantuan percuma" tambahnya lagi menjelaskan.
Mengembangkan tanaman horticultural  bagi petani di daerah hilir yang ada di Gumantar ternyata cocok dan membantu mensejahterakan warga desa.

Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...