Thursday, November 7, 2019

Saat Para Calon Kepala Desa Adu Visi Visi

TELAGA MALUKU | 4 NOVEMBER 2019

Tanggal 21 November sudah semakin dekat, Masyarakat Desa Rempek akan melakukan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Rempek Periode 2020-2026. Sebagai salah satu dari 25 Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Utara, Desa Rempek juga melakukan tahapan-tahapan proses pemilihan seperti desa-desa lainnya sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, salah satunya adalah tahapan kampanye yang dilaksanakan selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 4 November sampai 17 November tahun 2019.

Untuk mengisi jadwal kampanye hari pertama, Panitia Pilkades Rempek tahun 2019 bersama BPD Desa Rempek mengadakan acara penyampaian Visi Misi Calon Kepala Desa sebagai bentuk penyampaian visi misi secara terbuka kepada seluruh masyarakat Desa Rempek oleh 5 Calon Kepala Desa yang ada. Harapannya adalah, masyarakat bisa tahu secara menyeluruh apa yang menjadi angan-angan para Calon sehingga berani maju dalam pemilihan Kepala Desa tahun 2019 ini. Setidaknya, masyarakat mengetahui Calon mana yang menurut mereka layak untuk memimpin Desa Rempek 5 tahun mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPD H. Sumiarto dalam Sambutannya "Setidaknya kita tidak membeli Kucing dalam karung, kalau kucingnya sudah dikeluarkan dari karung warna putih, pembeli sudah jelas membeli kucing warna putih, kalau kucing dalam karung sekalipun pedagangnya mengatakan warna kucingnya putih belum tentu benar, seperti itulah itulah gambaran acara penyampaian Visi Misi ini diselenggarakan, supaya masyarakat bisa memilih calon kepala desa yang tepat" jelasnya dalam sambutannya saat acara tersebut berlangsung.  

Gambar 1. Acara Penyampaian Visi Misi Calon Kepala Desa Rempek | Senin, 4 November 2019
Dalam sambutannya itu juga H. Sumiarto menegaskan, supaya masyarakat betul-betul bisa memilih Calon yang memang memiliki Kapasitas dan Multi Talenta serta berproses secara jujur, adil dan aman supaya Pilkades Rempek tahun 2019 bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan Pemimpin yang benar-benar mampu membawa Desa Rempek menuju arah yang lebih baik, Masyarakat Jangan sampai terjebak dengan politik Uang, menjelekkan satu sama lain apa lagi sampai membuat keributan dalam pelaksanaan Pilkades.

Pada waktu yang sama, dalam acara yang digelar di lapangan umum Desa Rempek Tersebut Panitia bersama BPD menggelar deklarasi kampanye Damai dengan menandatangani Spanduk Deklarasi Kampanye yang Damai, Aman dan Sejuk setelah para calon usai menyampaikan visi misinya, dilanjutkan dengan Pelepasan Burung Dara oleh Para Calon, Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai bentuk para pihak siap dan bersedia melaksanakan proses Pilkades dan Kampanye dengan Damai dan Aman.

Gambar 2. Pelepasan Burung Dara Oleh Kades, BPD dan Calon Kades
Semua pihak berharap, semua proses berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang merugikan satu sama lain, baik Pemerintah Desa, BPD, Calon Kepala Desa dan masing-masing Tim Sukses agar bisa berproses sesuai dengan aturan yang sudah ada dan menghargai apa yang sudah menjadi keputusan  Panitia dengan BPD natinya dari hasil proses pemilihan yang berlangsung di Desa Rempek 21 November mendatang.

By. Maidianto

Monday, October 21, 2019

Ust. Abd. Shomad, jadi Muslim harus kaffah jangan setengah-setengah

Konflik Kepentingan Hutan Desa Rempek

Desa Rempek adalah satu dari lima Desa yang ada di Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara-NTB, menjadi bagian dari Kecamatan Gangga yang desa-desa didalamnya berbatasan dengan hutan, Desa Rempek merupakan salah satu dari Wilayah Desa yang dibagian Selatannya berbatasan dengan Kawasan Hutan Negara di NTB.

Berbicara Desa yang wilayahnya berbatasan dengan hutan tentunya tidak terlepas dari banyaknya masyarakat desa tersebut menggantungkan hidu mereka dari hasil menggarap kawasan hutan dengan bercocok tanam didalamnya, tidak terlepas juga berbagai kepentingan lainnya yang tentunya sering kali mengundang konflik antara Pemerintah/Instansi Kehutanan dengan Masyarakat.
Gambar 1 : Peta Kawasan Hutan Negara yang berbatasan dengan Desa Rempek

Di Desa Rempek sendiri, lebih kurang 790 Kepala Keluarga memiliki Garapan di dalam Kawasan Hutan yang artinya dengan jumlah tesebut cukup tinggi penguasaan masyarakat terhadap hutan yang ada, sehingga tidak bisa terelakkan perambahan dan pengerusakan jelas terjadi karena masyarakat menjadikan hutan sebagai tempat pengembangan Kopi, Kakao, Durian dll. Sehingga sudah dibayangkan tingkat kerusakan yang terjadi terhadap hutan yang ada.

Sejak tahun 1929 jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, Hutan yang ada di Wilayah-wilayah yang sekarang menjadi areal kerja/wilayah kekuasaan Kehutanan di NTB termasuk Lombok yang didalamnya terdapat desa Rempek juga memang sudah menjadi Hutan Tutupan ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda kala itu, pada tahun 1934-1939 dilakukan tata batas luar dengan berita disahkan pada tahun 1941, tanah yang dikenal dengan GG (Goverment Ground) dilanjutkan dengan tata batas pada tahun 1982,  dan terakhir rekontruksi tata batas 2012 yang kemudian diresmikan dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan tahun 2009 tentang wilayah Kehutanan di NTB.

Yang menjadi pokok masalah dalam sejarah terbentuknya Kawasan Hutan khususnya yang ada di Wilayah Desa Rempek adalah adanya Sertifikat PRONA pada tahun 1984 sejumlah 86 persil ternya masuk ke dalam kawasan hutan Negara yang sekarang dikenal dengan Hutan Produksi (HP). Program Prona saat itu lebih kurang sejumlah 250 hektar denga kurang lebih seratus hektar masuk kedalam kawasan hutan. Apakah BPN saat itu tidak Koordinasi ? Kenapa Kehutanan tidak tahu menahu tentang sertifikat tersebut ?

Jawabannya adalah, Kepentingan para elit jelas sangat besar perannya dalam kasus tersebut, pasalnya lebih kurang 84 Kepala Keluarga yang sebelumnya dikeluarkan dari hak kelola ladang berpindah dalam kawasan hutan (Mengoma) orang rempek menyebutnya, dijanjikan akan diberikan sertifikan dalam Prona yang sedang berlangsung prosesnya saat itu, Daftar usulan KK Miskinpun dikumpulkan oleh para elit Desa dan pemerintah yang berkepentingan saat itu, Usulan Selesai dan Sertifikatpun diterbitkan, namun yang sangat disayangkan adalah Sertifikat yang terbit tersebut justru bukan atas nama KK Miskin yang diusulkan sebelumnya melainkan Para Pejabat yang saat itu ada kepentingan di Desa Rempek, mulai dari Pejabat di Desa, Guru, Jupen dll, sehingga sampai saat ini yang terkena dampak dari kepentingan itu adalah masyarakat yang justru betul-betul berkepentingan terhadap hutan untuk berladang/menggarap.

Gambar 2 : Areal Sertifikat Prona 1984 dari Udara/HP
Sekarang, masyarakat masih bingung apakah status tempat mereka yang sebenarnya, Hutan atau Tanah Hak Milik ? belum lagi 633 hektar sisa prona yang dianggap oleh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh sertifikat.

Gambar 3 : Kampung dalam kawasan hutan (Lempajang) yang disebut sisa Prona

Saya rasa bukan salah Instansi Kehutanan Membiarkan ataupun BPN yang membuat Sertifikat, dan bukan pula salah masyarakat yang menduduki wilayah tersebut, melainkan salah orang-orang yang memanfaatkan situasi saat itu untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Semoga segera ada titik terang terhadap persoalan ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi, mengingat banyak masalah baru yang ditimbulkan terutama terkait pembangunan untuk masyarakat desa yang sering kali kandas karena ketidak jelasan status lahan.

By. Maidianto

Thursday, October 17, 2019

Panitia Pilkades Rempek tetapkan Tata Tertib dan Jadwal Kampanye

TELAGA MALUKU | Kamis, 17 Oktober 2019


Pada Rapat yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Desa Rempek di Telaga Maluku pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 kemarin, Panitia Pemilihan Kepala Desa telah menetapkan Tata Tertib Kampanye yang harus dipatuhi oleh para pihak (Calon, Timses dan Pendukung) dalam pelaksanaan Kampanye mulai 4 Nopember mendatang, terlebih Panitia dan Aparat Desa harus selalu netral dalam Pilkades kali ini, jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sekelompok orang dan mantul dari sekelompok orang lainnya.

PILKADES 2019 - Rapat Panitia pembahasan Tata Tertib Kampanye
Dalam rapat tersebut, Para Calon pun diberi kesempatan bicara oleh Panitia, dalam diskusi itu Calon Kades menyampaikan supaya pemasangan tanda pengenal seperti Stiker dan yang lain bisa dilakukan sejak tanggal tersebut, mengingat di Perbubnya juga memperbolehkan sejak ditetapkannya calon dan pencabutan nomor urut. Panitia dan Para Calon pun menyepakati Pemasangan Stiker, Baliho dan alat kampanye lainnya sudah bisa dilakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019. "yang terpenting hal tersebut disepakati semua calon, tidak merugikan calon lainnya" jelas ketua Panitia SURIADI S dalam Tanggapannya.

PILKADES REMPEK 2019 - 5 Calon Kepala Desa Rempek dalam Rapat Penyusunan TATIB Kampanye, 17 - 10 - 2019
Dalam Pemasangan APK, Panitia meminta para Calon dan tim untuk tidak memasang APK seperti Baliho pada Pohon / Sarpras Umum lainnya, Para Calon diminta untuk membuat Rangka pemasangan APK dan memasangnya ditempat aman di wilayah desa Rempek, hal tersebut ditekankan supaya tidk mengganggu kenyamanan warga dan tidak merusak pohon yang ada. itu ditekankan sebagai bentuk bahwa Pilkades Rempek dengan semua Pihak didalamnya adalah Pilkades yang aman dan tetap menjaga Lingkungan Desa.

PILKADES REMPEK 2019 - H. Sumiarto (Topi Putih) Ketua BPD saat menyampaikan Pesan dan Kesan dalam Rapat Tatib Kampanye
H. SUMIARTO, Ketua BPD Rempek menyampaikan apresiasinya kepada semua Calon atas kesiapannya menjaga Desa Rempek menuju Pilkades yang aman dan damai, "kemunculan 5 calon ini adalah potensi, kita semua harus menjaga dan memberi semangat kepada semua Calon untuk bekerja sebaik mungkin" tuturnya dalam penyampaian singkatnya sesat sebelum acara rapat diakhiri.

Harapannya, Semua Pihak yang berkepentingan bisa menjaga Pilkades Rempek menuju Pilkades aman, damai dan adil, serta tetap mengutamakan nama baik Desa Rempek dalam melakukan segala tindakan.

By. Maidianto

Tuesday, October 15, 2019

Penyusunan Strategi/Mediasi Konflik di KPHL Rinjani Barat

Desa Rempek, 15 Oktober 2019


Konflik Kawasan Hutan, sudah jelas yang dimaksud adalah berbagai kepentingan yang terjadi antara para pihak, para pihak dimaksud pastinya Masyarakat yang menguasai kawasan hutan, Instansi Kehutanan sebagai Pengelola tingkat Tapak, Lembaga Mitra dan lainnya yang sama-sama punya peran dalam pengelolaan hutan di setiap wilayah / Desa yang berbatasan dengan Hutan.

Ganbar 1


Gambar 2

Gambar 1 dan 2 :
Pembukaan Acara FGD oleh Tim Mitra Samya



dalam rangka memberikan jalan keluar terbaik dari belenggu konflik Negatif pengelolaan Kawasan Hutan, penting tentunya ada proses penyusunan strategi untuk menyelesaikan konflik di Desa, langkah itulah yang dilakukan Kehutanan NTB dengan Masyarakat Desa Rempek, Selasa kemarin di Geronggong, Dusun Busur Desa Persiapan Rempek Darussalam.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi olrh Mitra Samya NTB tersebut, Diskusi sangat panjang membahas Pohon Masalah, akar masalah, dan solusi yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah atau konflik kawasan hutan yang terjadi di Desa Rempek pada khususnya dan KPH Rinbar pada umumnya. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Rempek, Sekdes Rempek Darussalam, KPHL Rinjani Barat, LSM/Mitra Samya, Perwakilan Pengelola Hutan Lapangan/KTH. Tokoh Masyarakat dan Resort Santong Sidutan Lingkup KPHL Rinjani Barat.
Gambar 3

Gambar 4

GAmbar 3 dan 4 :
Pembahasan Masalah/Konflik FGD Penyusunan Strategi Mediasi Konflik di KPHL Rinjani Barat

Dalam Diskusi tersebut, pak Wiji selaku tim Fasilitator menyampaikan, bahwa Konflik yang terjadi harus bisa diselesaikan, supaya tidak menjadi masalah yang terus-menerus diwariskan kepada Generasi berikutnya, "yang jelas, kita tidak mau mewariskan konflik / masalah kepada anak cucu kita" ujarnya dalam pengantar pada acara tersebut. 

Setelah melewati tahapan demi tahapan dalam diskusi yang dilakukan para pihak FGD yang terdiri dari pembahasan pohon masalah, Analisa Gaya Konflik, Diagram Venn, dan Pilihan Alternatif yang merupakan pembahasan ujung dalam diskusi tersebut, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa metode yang akan ditempuh untuk menyelesaikan konflik di Desa Rempek dan Rempek darussalam adalah melalui MEDIASI. mediasi dipilih tentunya tidak serta merta diterima, melainkan sebelumnya fasilitator menawarkan beberapa macam metode seperti  Litigasi/Pengadilan, Negosiasi, Konfrontasi, Mediasi dan Pembiaran, namun jalur Mediasi akhirnya dipilih oleh forum karena dianggap saling menguntungkan.

Masyarakat memilih metode Mediasi/Kolaborasi karena beberapa hal diantaranya :
  • Prosesnya tertutup dan hanya diantara para pihak
  • Pelibatan pihak  ketiga yang netral disepakati para pihak dan kooperatif
  • Para pihak leluasa mendiskusikan segala per konflik an dan aharapan khususnya yang bersifat non hukum
  • Para pihak menyusun dan menyepakati alternative terbaik menuju penyelesaian (BATNA)
  • Keputusan dibuat berdasarkan kepentingan para pihak
  • Prosesnya lebih cepat dan murah
  • hasil kesepakatan dapat didaftarkan ke pengadilan atas kesepakatan para pihak.
Masyarakat Desa Rempek dan Pemerintah Desa berharap, Konflik Kawasan Hutan di Rempek bisa diselesaikan dengan keputusan/kepentingan yang sebaik-baiknya dan tidak merugikan para pihak terutama masyarakat. Dalam penyampaiannya pada akhir acara KPH menekankan bahwa KPH selalu menggandeng Lembaga dan Masyarakat untuk bersama-sama menempuh metode terbaik dalam pengelolaan kawasan, sehingga tidak ada yang dirugikan. tegas Teguh Gatot Yuwono dalam penutupan acara FGD tersebut.


Gambar 5 :
Surat Pernyataan yang ditandatangani para pihak sebagai kesepakatan menempuh Mediasi

Hasilnya adalah :
Masyarakat dan Pemerintah Desa Rempek Menyepakati metode penyelesaian konflik kawasan hutan di Desa Rempek dengan menempuh jalan MEDIASI.

By. Maidianto

Hal yang Paling Ditakuti Nabi Muhammad SAW

Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...