Desa Rempek, 15 Oktober 2019
Konflik Kawasan Hutan, sudah jelas yang dimaksud adalah berbagai kepentingan yang terjadi antara para pihak, para pihak dimaksud pastinya Masyarakat yang menguasai kawasan hutan, Instansi Kehutanan sebagai Pengelola tingkat Tapak, Lembaga Mitra dan lainnya yang sama-sama punya peran dalam pengelolaan hutan di setiap wilayah / Desa yang berbatasan dengan Hutan.
dalam rangka memberikan jalan keluar terbaik dari belenggu konflik Negatif pengelolaan Kawasan Hutan, penting tentunya ada proses penyusunan strategi untuk menyelesaikan konflik di Desa, langkah itulah yang dilakukan Kehutanan NTB dengan Masyarakat Desa Rempek, Selasa kemarin di Geronggong, Dusun Busur Desa Persiapan Rempek Darussalam.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi olrh Mitra Samya NTB tersebut, Diskusi sangat panjang membahas Pohon Masalah, akar masalah, dan solusi yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah atau konflik kawasan hutan yang terjadi di Desa Rempek pada khususnya dan KPH Rinbar pada umumnya. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Rempek, Sekdes Rempek Darussalam, KPHL Rinjani Barat, LSM/Mitra Samya, Perwakilan Pengelola Hutan Lapangan/KTH. Tokoh Masyarakat dan Resort Santong Sidutan Lingkup KPHL Rinjani Barat.
Gambar 3 |
Gambar 4 GAmbar 3 dan 4 : Pembahasan Masalah/Konflik FGD Penyusunan Strategi Mediasi Konflik di KPHL Rinjani Barat |
Dalam Diskusi tersebut, pak Wiji selaku tim Fasilitator menyampaikan, bahwa Konflik yang terjadi harus bisa diselesaikan, supaya tidak menjadi masalah yang terus-menerus diwariskan kepada Generasi berikutnya, "yang jelas, kita tidak mau mewariskan konflik / masalah kepada anak cucu kita" ujarnya dalam pengantar pada acara tersebut.
Setelah melewati tahapan demi tahapan dalam diskusi yang dilakukan para pihak FGD yang terdiri dari pembahasan pohon masalah, Analisa Gaya Konflik, Diagram Venn, dan Pilihan Alternatif yang merupakan pembahasan ujung dalam diskusi tersebut, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa metode yang akan ditempuh untuk menyelesaikan konflik di Desa Rempek dan Rempek darussalam adalah melalui MEDIASI. mediasi dipilih tentunya tidak serta merta diterima, melainkan sebelumnya fasilitator menawarkan beberapa macam metode seperti Litigasi/Pengadilan, Negosiasi, Konfrontasi, Mediasi dan Pembiaran, namun jalur Mediasi akhirnya dipilih oleh forum karena dianggap saling menguntungkan.
Masyarakat memilih metode Mediasi/Kolaborasi karena beberapa hal diantaranya :
- Prosesnya tertutup dan hanya diantara para pihak
- Pelibatan pihak ketiga yang netral disepakati para pihak dan kooperatif
- Para pihak leluasa mendiskusikan segala per konflik an dan aharapan khususnya yang bersifat non hukum
- Para pihak menyusun dan menyepakati alternative terbaik menuju penyelesaian (BATNA)
- Keputusan dibuat berdasarkan kepentingan para pihak
- Prosesnya lebih cepat dan murah
- hasil kesepakatan dapat didaftarkan ke pengadilan atas kesepakatan para pihak.
Masyarakat Desa Rempek dan Pemerintah Desa berharap, Konflik Kawasan Hutan di Rempek bisa diselesaikan dengan keputusan/kepentingan yang sebaik-baiknya dan tidak merugikan para pihak terutama masyarakat. Dalam penyampaiannya pada akhir acara KPH menekankan bahwa KPH selalu menggandeng Lembaga dan Masyarakat untuk bersama-sama menempuh metode terbaik dalam pengelolaan kawasan, sehingga tidak ada yang dirugikan. tegas Teguh Gatot Yuwono dalam penutupan acara FGD tersebut.
Hasilnya adalah :
Masyarakat dan Pemerintah Desa Rempek Menyepakati metode penyelesaian konflik kawasan hutan di Desa Rempek dengan menempuh jalan MEDIASI.
By. Maidianto
No comments:
Post a Comment