Tuesday, October 8, 2019

Nomor Urut Calon Kepala Desa Rempek Tahun 2019

Telaga Maluku, 5 Oktober 2019


Satu dari sekian Tahapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Rempek Kec. Gangga adalah Pencabutan Nomor Urut para Calon Kepala Desa Rempek yang kemudian ditetapkan menjadi Nomor Urut Calon dalam Surat Suara Pilkades Rempek Periode 2020 s/d 2026 tahun 2019.
Gambar 1 : Acara Pencabutan Nomor Urut Calon Kades Rempek Tahun 2019
Setelah melalui beberapa tahapan sebelumnya, termasuk penetapan Bakal Calon Kepala Desa Rempek yang lulus seleksi Administrasi dan kemudian ditetapkan menjadi calon kepala Desa Rempek akhirnya tahapan pencabutan nomor urutpun dilaksanakan panitia Pilkades tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 5 Oktober tahun 2019 bertempat di eks Gedung Sekolah Darurat SDN 1 Rempek Kec. Gangga Kab. Lombok Utara.

Para Calon Kepala Desa Rempek tersebut adalah :
1. Minarsah, berasal dari Dusun Pancor Getah, 2. Minadim Hartono, Putra Asli Dusun Soloh Atas, 3. Sabarudin, Berasal dari dusun Telaga Maluku, 4. Rudi Artono, Putra asli Dusun Gelumpang Sanyar, dan 5. Sumardi yang berasal dari Dusun Rempek Timur Desa Rempek.

Setelah melalui acara pencabutan nomor dengan diundi oleh Panitia menggunakan Map yang sudah diisi dengan nomor urut yang akan diberikan, akhirnya para calon memperoleh nomor dengan urutan, Calon Kepala Desa Nomor urut (1) Rudi Artono, nomor urut (2) Sumardi, nomor urut (3) Sabarudin, Nomor urut (4) Minadim Hartono dan Nomo urut (5) Minarsah.

Gambar 2 : Photo bersama para calon kades sesaat setelah acara pencabutan nomor urut
Dari lima calon yang ada, pemerintah desa berharap siapapun terpilih menjadi kepala desa nantinya, bisa mengemban tugas dengan baik dan menjadi Kepala Desa yang terbaik, mengingat Desa Rempek kembali membangun mulai dari Awal pasca Gempa Bumi 5 Agustus 2018 lalu, hal tersebut ditekankan Penjabat Kades SAIFUL BAHRI, SP dalam sambutannya.

Tidak terkecuali, Motto Desa Rempek menjadi desa yang Bangkit, Maju dan Berprestasi bisa terus diinplementasikan dalam program-program yang dilakukan nantinya oleh Kepala Desa yang memimpin Desa Rempek, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara.

By. Maidianto

No comments:

Post a Comment

Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...