Monday, March 30, 2020

Kepala Desa Rempek Bentuk Satgas Lawan COVID-19 Tingkat Desa

KEPALA DESA REMPEK | Bentuk Tim Satgas Relawan Tanggap Covid-19 Desa Rempek
Telaga Maluku, 27 Maret 2020
Gambar 1: Rapat Pembentukan Tim Satgas Relawan Tangga Covid-19
Desa Rempek di Aula Rapat Kantor Desa Rempek
Ditengah ramainya masyarakat dan pemerintah memperbincangkan Corona, sebuah virus wabah yang sangat mematikan, dan mengancam keselamatan orang banyak termasuk masyarakat desa. Fungsi tim Tanggap Covid-19 adalah memastikan Masyarakat Desa bebas dari ancaman Corona Virus Desease (Covid-19). "Tim relawan diharapkan bisa bekerja maksimal, dan jika diperlukan untuk mengubah APBDes guna wabah Covid-19 ini maka dalam waktu dekat kita akan melakukan Perubahan APBDes". Tegas RUDI ARTONO Kepala Desa Rempek dalam Pengantarnya.

Berangkat dari masalah tersebut diatas, dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, maka Kepala Desa Rempek langsung dari masalah tersebut dan membentuk Tim Satgas Relawan Covid-19 tingkat Desa Rempek.



Gambar 2. Diskusi Pembentukan Satgas Covid-19 dan pemaparan tim kesehatan
terkait penanganan Covid-19

Adapun Tugas tim Satgas Relawan Tanggap Covid-19 Desa Rempek dianataranya adalah:

  • membuat Pusat Informasi pencegahan dan penangana Covid-19
  • Sosialisasi Penanganan dan pencegahan
  • mendata masyarakat desa yang rentan sakit
  • penyemprotan disinfektan
  • penyiapan tempat penanganan khusus covid-19
  • membuat pos jaga di setiap perbatasan desa
  • memastikan tidak ada kerumunan warga
  • mengawal warga yang berkewajiban melakukan karantina mandiri
  • membantu tenaga kesehatan warga yang bersetatus PDP Covid-19
  • penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa
Dari hasil Rapat terbatas yang digelar Kepala Desa Tersebut kesepakatan kesepakatan bahwa Tim Satgas Tanggap Covid-19 Desa Rempek adalah sebagai berikut:
  1. Ketua: RUDI ARTONO (Kepala Desa)
  2. Wakil Ketua: MAIDIANTO (Sekretaris BPD)
  3. Anggota: 1. Perangkat Desa (Purnadi, Sahidin dan Nanda Armawadi) 2. Anggota BPD (Dedi Hartono) 3. Kepala Dusun (Seluruh Kepala DUsun / Pelaksana Kewilayahan se Desa Rempek) 4. Ketua RT (Seluruh Ketua RT se Desa Rempek) 5 . Pendamping Lokal Desa (Arinda Cici Suwartika) 6. Pendamping PKH (Nanang dan Rossi) 7. SPMD (Rukun, S.Pd) 8. Petugas Pustu (Aenul Yakin) 9. Bidan Desa (Netty Novia dan Ismayanti) 10. Tokoh Agama (Ust. Ahlul Sanadi) 11. Tokoh Adat (Mahyadi / MKD) 12. Tokoh Masyarakat (Debi Ariawan dan Saiful Bahri) 13. Karang Taruna (Vika Gora Prayogi) 14. PKK Desa (Pengurus Inti dan Ketua masing-masing Pokja) 15 KPMD (Sadli) 16. Sopir Ambulan Desa (Adi Mahirjan) 17. Tim Sibat Desa Rempek.
  4. Mitra: a. Babinkamtibmas (Ahmad Tahir) b. Babinsa (Zaenal AK) c. Pendamping Desa (Ilmiawan). 

Setelah tim dibentuk Satgas Relawan Tanggap Covid-19 Desa Rempek di Aula Rapat dengan dipimpin langsung oleh Kepala Desa, Kepala Desa Rempek RUDI ARTONO berharap tim bisa bekerja sesuai SOP dan mampu memastikan masyarakat desa bebas dari Covid-19, terutama memberikan edukasi kepada masyarakat bersama -sama dengan tim dan mampu berkolaborasi dalam mencegah Covid-19 di Desa Rempek.

Oleh. Maidianto

No comments:

Post a Comment

Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...