Pesan Sekdes Rempek Irwan Sahadi pada sambutannya dalam membuka acara sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Aula Kantor Desa Rempek (17 Juli 2018)
Gambar : Acara sosialisasi KDRT yang diselenggarakan Disos KLU di desa Rempek Kec. Gangga |
Pada sosialisasi tersebut juga hadir Kanid Reskrim Polsek Gangga bapak Agus Sugianto, kehadirannya untuk menjelaskan bagaimana penerapan aturan dalam penanganan kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga. "Tugas pokok polisi adalah pelayan masyarakat" tuturnya dalam penjelasan singkatnya. Dalam hal tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi undang-undang juga sudah mengatur bagaimana proses penanganannya. Untuk mengantisipasi terjadinya KDRT baiknya dilakukan koordinasi-koordinasi antar penegak hukum dan masyarakat sebelum selanjutnya mengadukan persoalan kepada kepolisian, tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya salah keputusan yang diambil oleh warga dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam warga masyarakat desa.
Para peserta memahami maksud dan tujuan sosialisasi dan harapannya masyarakat bisa mengamalkan dan mensosialisaikan dalam keluarga masing-masing tentang pentingnya menekan terjadinya KDRT pada warga desa yang lain.