Tuesday, July 17, 2018

"KDRT Wajib diantisipasi sejak dini"
Pesan Sekdes Rempek Irwan Sahadi pada sambutannya dalam membuka acara sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Aula Kantor Desa Rempek (17 Juli 2018)
Gambar : Acara sosialisasi KDRT yang diselenggarakan Disos KLU
di desa Rempek Kec. Gangga
Pada acara tersebut, mbak Fitri selaku Narasumber acara menyampaikan dengan sangat Lugas faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya KDRT dalam rumah tangga. Selain itu Narasumber juga mencoba memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana mengantisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga "bina rumah tangga dengan cinta dan kasih sayang, jika ada masalah bicarakan persoalan dengan baik dan bersama sama" pesannya dalam menyampaikan materi pada acara tersebut.
Pada sosialisasi tersebut juga hadir Kanid Reskrim Polsek Gangga bapak Agus Sugianto, kehadirannya untuk menjelaskan bagaimana penerapan aturan dalam penanganan kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga. "Tugas pokok polisi adalah pelayan masyarakat" tuturnya dalam penjelasan singkatnya. Dalam hal tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi undang-undang juga sudah mengatur bagaimana proses penanganannya. Untuk mengantisipasi terjadinya KDRT baiknya dilakukan koordinasi-koordinasi antar penegak hukum dan masyarakat sebelum selanjutnya mengadukan persoalan kepada kepolisian, tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya salah keputusan yang diambil oleh warga dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam warga masyarakat desa.
Para peserta memahami maksud dan tujuan sosialisasi dan harapannya masyarakat bisa mengamalkan dan mensosialisaikan dalam keluarga masing-masing tentang pentingnya menekan terjadinya KDRT pada warga desa yang lain.

Sunday, July 15, 2018

MKD Rempek

MKD Rempek Akhirnya Terbentuk
Rempek|Juli 2018

Desa Rempek akhirnya resmi membentuk Majelis Krama Desa (MKD) di Desa Rempek Kec. Gangga Kab. Lombok Utara.
Setelah dibahas Perdes MKD Juni lalu di Desa Rempek, akhirnya hari ini Senin 16 Juli 2018 Pemdes bersama BPD resmi membentuk Pengurus MKD yang terdiri dari 11 orang  keterwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh adat, tokoh Agama dan Perempuan.
Acara pembentukan MKD Rempek. (16 Juli 2018)
Photo : Antok

"MKD harus kerja maksimal untuk membantu Pemdes" Kata Kades Rempek Rinadim dalam pengantarnya.
MKD akan bertugas menyelesaikan masalah tindak pidana ringan,  masalah adat dan kasus perdata.
"kita harus menghidupkan adat nenek moyang yang sebenarnya memang cukup baik dalam memelihara kerukunan warga" ujar ketua BPD Sumiarto dalam sambutannya.
MKD setelah terbentuk memiliki PR besar untuk inventarisasi adat istiadat desa, sosialisasi MKD dan membuat mekanisme kerja MKD di desa.
Kamardi yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut menegaskan, MKD harus kerja keras mengawal lembaga baru tersebut, pasalnya MKD adalah bagian dari visi misi pemkab Lombok Utara. tuturnya menjelaskan.

Masyarakat Adat Gumantar

MASYARAKAT ADAT GUMANTAR MULAI TERSENYUM
Gumantar | Juli 2018

tim verifikasi di Tenggorong Gumantar saat verifikasi usulan kerjasama kemitraan kehutanan Gapoktan Sangapati. Minggu 15 Juli 2018
(Photo : Antok)


Seperti judul di atas gambaran wajah masyarakat Adat Desa Belek yang mengusulkan kemitraan Kemitraan Kehutanan dengan KPHL Rinjani Barat Pentas Lombok.
Pasalnya, Saat tim verifikasi dari Kementrian LHK Jakarta, meninjau usulan kerjasama Kemitraan Kehutanan yang turun langsung ke Desa Belek Gumantar menyatakan, masyarakat adat desa Belek yang akan bekerja sama dengan KPH dalam mengelola kawasan hutan dengan skema Kemitraan Kehutanan layak untuk ditindak lanjuti.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada tim yang sudah datang membantu kami dalam wacana pengelolaan hutan ini" tutur Kades Gumantar Japarti.
Sejak terbentuknya, Gapoktan Sangapati yang menjadi Lembaga MA dalam mengelola hutan di Gumantar dengan Pemdes terus memberikan penyadaran tentang pentingnya menjaga dan mengelola hutan. Sejak diusulkannya kerjasama 2017 lalu, akhirnya masyarakat adat berkeyakinan ada harapan mereka mendapat izin yang jelas, setelah 22 tahun lamanya warga mengelola hutan tanpa kepastian hak kelola yang pasti.
Verifikasi yang dilakukan adalah pemeriksaan kebenaran dokumen dan fisik dilapangan. Pemeriksaan yang dilaksanakan terdiri dari mencocokkan data anggota dengan Fotocopy KTP dan KK untuk memastikan anggota adalah penduduk setempat, memastikan kesiapan lembaga Gapoktan dan pemeriksaan lokasi dengan datang langsung ke kawasan hutan Gumantar.
Setelah melakukan verifikasi, tim pun membuat berita acara dan ditanda tangani langsung secara bersama sama di rumah kepala desa Gumantar.


Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...