Awig-Awig merupakan Hukum Adat berupa peraturan atau Undang-Undang yang diatur dan ditetapkan oleh anggota masyarakat desa. Awik-awik berfungsi untuk mengintegrasikan warga masyarakat dalam suatu persatuan dan kesatuan yang hidup bersama sepenanggungan dan seperjuangan, sedangkan arti penting Awik-awik adalah merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam manyatukan tujuan bersama.
Hal diatas menjadi dasar penting Majelis Krama Desa (MKD) Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, untuk memulai menyusun awik-awik sebagai acuan penyelesaian masalah yang terjadi di tingkat Desa.
Gambar 1, Musyawarah Pembahasan Draf Awik-Awik Desa tahap I
Rapat Pemabahasan Pertama dilakukan di Dusun Jelitong tepatnya di Gedung Ponpes Al Mujahidin Al Majidiyah Jelitong pada Rabu (31/05) yang dipimpin langsung ketua MKD dengan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, BPD, Sekretariat Desa, Anggota MKD dan unsur lainnya. dalam pembahasan tersebut MKD sudah membuat beberapa rancangan yang dipaparkan melalui prosentasi Ketua MKD mulai dari Asas Awik-awik, Tujuan, dan hal-hal yang dimuat dalam Awik-awik. "rancangan ini belum sempurna, kami masih memerlukan banyak masukan dan saran dari semua unsur demi rampungnya pembuatan awik-awik ini", kata Putrawadi (Ketua MKD) dalam presentasinya.
Gambar 2. Diskusi saat pembahasan draf awik-awik
Awik-Awik Desa ini nantinya diharapkan bisa memaksimalkan MKD dalam membangun Ketertiban di Desa Rempek Darussalam, selain Juga bisa mencapai apa yang menjadi maksud dan tujuan dari dibuatnya awik-awik Desa.
*Md.
No comments:
Post a Comment