BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa.
Gambar (1). BPD Rempek Darussalam Kec. Gangga - KLU |
Pada tataran implementasi, berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, masih selalu terjadi keterlambatan dalam pemenuhan target pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, terutama dalam hal Penetapan Perdes APBDes. Untuk memastikan bahwa pada pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan seterusnya tidak lagi terjadi keterlambatan, maka beberapa pelaksanaan fungsi dan tugas BPD yang penting untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian dalam pemenuhan target isi dan waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
menggunakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan dan diselesaikan sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;
berkewajiban melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan Juni;
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKPDes selama bulan Juli sampai Agustus;
Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang harus dilaksanakan setiap bulan Agustus;
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam penyusunan rancangan akhir RKPDes yang harus selesai dilaksanakan pada bulan September;
Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir bulan September;
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;
Menyelenggarakan Musyaawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDes yang dilaksanakan paling lambat akhir bulan Oktober;
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes;
Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling lambat sebelum akhir bulan Desember;
Mengawasi kinerja Kepala Desa untuk memastikan Penetapan dan Pengundangan Perdes APBDes hasil Musywarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.
Salah satu Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan kepada masyarakat adalah Perdes tentang APBDes. Untuk itu, maka menjadi sangat penting dan strategi agar fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua Desa sesuai dengan amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini dapat ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya. Beberapa rangkaian kegiatan yang menjadi fungsi dan tugas BPD agar Perdes APBDes ini dapat ditetapkan tepat waktu adalah: ?
beban kinerja Kepala Desa untuk setiap rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan pembahasan dalam Musyawarah BPD sesuai dengan target waktu sebagaimana di atas;
Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdes beserta lampirannya, BPD sudah harus mempelajari dan menyusun bahan pembahasan serta menyampaikan undangan pembahasan dalam Musyawarah BPD kepada Kepala Desa;
Maksimum 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes, BPD harus sudah menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk mebahas dan menyepakatinya Bersama Kepala Desa;
Apabila terdapat materi muatan isi yang perlu mendapat perbaikan, maka Kepala Desa diberi batas waktu perbaikan dan kembali menetapkan tanggal Musyawarah BPD untuk pembahasan lanjutan. Musyawrah BPD yang sifatnya lanjutan ini tetap harus dapat dilaksanakan dalam target waktu sebagaimana dalam penjelasan di atas;
Dalam hal terjadi permasalahan atau pendapat pendapat anatara BPD dan Kepala Desa, agar meminta bantuan Camat atau pejabat yang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaiannya sekaligus menjadi narasumber di Musyawarah BPD;
Setiap penyelenggaraan Musyawarah BPD, maka unsur Pimpinan BPD yang memimpin penyelenggaraan Musyawrah, Kepala Desa dapat menghadirkan Perangkat Desa untuk meberikan dukungan yang sifatnya sangat teknis;
Camat atas nama Bupati/Walikota sekaligus sebagai Pembina Teknis Pemerintahan Desa berkewajiban dan sekaligus memilki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan perenanaan dan penganggaran di Desa baik yang menjadi fungsi dan tugas BPD maupun Kepala Desa dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi target waktu sesuai amanat undang-undang.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah setiap Anggota BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya. Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan jalur yang cukup signifikan dalam optimalisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam situasi yang masih terpengaruh pandemi seperti saat ini. Ingat, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat di masing-masing wilayahnya mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya .