Monday, February 1, 2021

BPD REMPEK DARUSSALAM TETAPKAN TATIB BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rempek Darussalam dilantik Secara resmi bersama 9 Desa baru lainnya di Kabupaten Lombok Utara oleh Bupati Lombok Utara Dr. Najmul Ahyar, SH.MH pada 14 Januari 2021 di Kantor Bupati Lombok Utara.

Sejak dilantik Januari lalu, berbagai kesibukan sudah dilakukan BPD yang merupakan kegiatan yang menjadi tupoksi BPD, mulai dari Musdes dan rapat-rapat lainnya.

Untuk memaksimalkan kinerja BPD dan kelancaran semua kegiatan yang memang menjadi wewenang penuh BPD, Pimpinan BPD bersama semua anggota lainnya menyusun dan menetapkan tata tertib BPD sebagai acuan dalam setiap pelaksanaan Rapat/Musyawarah Desa.

Gambar 1
Gambar 1. Pembahasan Rancangan Tatib BPD di Busur (Rumah Waka BPD)


Setelah melalui pembahasan cukup Panjang, BPD akhirnya menyepakati Tatib yang memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Keanggotaan dan Kelembagaan BPD

2. Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD

3. Waktu Musyawarah BPD

4. Pengaturan mengenai Pimpinan Musyawarah BPD

5. Tata cara musyawarah BPD

6. Tata laksana dan hak menyatakan Pendapat BPD dan Anggota BPD

7. Pembuatan berita acara musyawarah BPD


Gambar 2. Pembahasan dan penetapan Tatib BPD di kantor desa Rempek Darussalam (Senin, 1 Februari 2021).

Setelah pembahasan tahap kedua, BPD akhirnya menyepakati dan menetapkan Tata tertib BPD yang selanjutnya dimuat dalam Dokumen Sah Keputusan BPD Rempek Darussalam.

"Harapan saya Tatib BPD ini bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga semua kegiatan BPD di Desa bisa dimaksimalkan" tutur Ketua BPD Ruspendi Susianto sesaat usai rapat dilaksanakan.

Tata tertib BPD ini mengikat semua pihak dan unsur yang ada di Desa, terutama pada saat pelaksanaan Rapat/Musyawarah Desa.

Rempek Darussalam, 2 Februari 2021.

By. Maidianto


Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...