Sunday, April 7, 2019

Musyawarah Kerjasama Pemanfaatan Mata Air antara BKPHL Rinbar dengan BUMDes Rempek Kec. Gangga KLU

PERTEMUAN PEMBAHASAN RENCANA KERJASAMA PEMANFAATAN MATA AIR | Mataram, 8 Maret 2019

Gambar. 1 : Diskusi antara KPHL Rinbar dengan BUMDes Rempek dan KSU Kompak Sejahtera

"Memanfaatkan hasil hutan, termasuk pemanfaatan mata air untuk kebutuhan Air Bersih masyarakat Desa harus berizin/Legal" Teguh Gatot Yuwono, S.Hut, M.Eng

Kata-kata diataslah yang mendasari Pemdes Rempek meminta Audiensi pembahasan rencana kerjasama Pemanfaatan Mata Air antara BUMDEs Rempek dengan KPHL Rinbar. 1 minggu sebelumnya, Pemdes Rempek mengirim permohonan audiensi dan ditanggapi oleh KPH Rinbar sehingga pada hari ini, Senin 8 April acara Tersebut bisa dilaksanakan di Aula Kantor KPHL Rinbar di Mataram.

"kami berterima kasih kepada Pemdes Rempek yang sudah berniat membangun kerjasama dengan Kami" ujar Mustara Hadi (KKPH Rinjani Barat).

Pasalnya, Masyarakat Rempek sudah memanfaatkan air dari Kawasan Hutan selama 12 tahun, dan belum secara resmi ada kerjasama dengan kehutanan selaku pengelola Kawasan Hutan. "kami merencanakan Kerjasama untuk menghindari Pungli" Kata Saiful Bahri (Kades Rempek).

Setelah melakukan diskusi Panjang, bersama-sama membahas skema dan langkah-langkahnya menyusun kerjasama, akhirnya para pihak (BUMDes dan KPH Rinbar) menyepakati untuk membangun kerjasama Pemanfaatan Mata Air dalam Kawasan Huutan.

Harapannya, kedepan Kerjasama ini menjadi contoh bagi Desa-desa lain di NTB dan menjadi sumber pendapatan Negara (Provinsi/Kab./Kota) untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa?

    Ramadhan Mengapa Ramadhan yang Dijadikan Bulan Wajib Puasa? Juli, 25 Mei 2018 | 15.30 WIB Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Is...